PENDAHULUAN
Dalam rangka mengkonseptualisasi Islam, umat Islam menghadapi dua problema intelektual. Pertama, ketika Islam diyakini sebagai agama yang berlandaskan wahyu Tuhan, umat Islam menghadapi problema yang menyangkut hubungan antara wahyu dan akal. Kedua, ketika Islam diyakini sebagai agama yang terdiri dari ajaran-ajaran atas semua aspek kehidupan, umat Islam menghadapi problema hubungan antara persoalan keagamaan dan persoalan-persoalan keduniawian.1
Faktor ini telah menciptakan dua masalah besar dalam pemikiran Islam pada umumnya dan pemikiran politik Islam pada khususnya. Dapat dikatakan, problem pemikiran berkembang menjadi dua tema besar, yaitu: pertama, hubungan antara wahyu dan akal. Kedua, hubungan antara agama dan politik.
Dalam pemikiran politik Islam posisi agama menempati posisi yang sangat fital terutama dalam kaitannya terhadap mekanisme kenegaraan yang oleh karena itu, wacana keagaman (Islam) dalam kultur kenegaraan selalu menarik tidak hanya untuk obrolan "warung kopi" bahkan sampai ketingkatan akademis pun tetap menarik untuk didiskusikan, karena banyaknya pemikiran yang berkembang mengenai koneksitas Islam dan Negara mulai dari pemikiran zaman klasik sampai modern dengan membawa karakteristiknya masing-masing.
Perkembangan yang sangat beragam tersebut tentunya mempunyai pengaruh yang positif bagi umat Islam karena itu menandakan bahwa para pakar politik Islam sangat peduli dengan dunia keilmuan dan ini mestinya harus kita syukuri.
Bervariasinya pemikiran tentang hubungan Islam dan Negara ini tentunya sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan semakin kompleksnya kehidupan, oleh karena itulah penulis merasa perlu untuk mengulas masalah ini yaitu mengapa hal ini dapat terjadi dan faktor apa saja yang mempengaruhinya.
PEMBAHASAN
Pergulatan pemikiran politik Islam dalam periode awal banyak dipengaruhi oleh kepentingan keagamaan. Semenjak Abu Bakar r.a. naik menjadi khalifah pertama Islam, diskursus politik sangat terasa di Madinah yaitu tentang siapa yang berhak melanjutkan kepemimpinan sesudah Nabi SAW demi melanjutkan perjuangan menegakkan agama Allah. "Pertarungan" yang melibatkan kelompok Muhajirin dan Ansar yang masing-masing merasa berhak disertai dengan argumen masing. Sesungguhnya pada masa inilah persaingan Politik mulai mengeliat. Yang menjadi pokok persoalannya adalah disamping tidak adanya nash yang menerangkan tentang keharusan mendirikan negara ialah tidak adanya wasiat Nabi SAW tentang siapa yang berhak menjadi pemimpin setelah beliau wafat.
Pada masa sesudah khalifah Abu Bakar sampai Ali, persoalan Politik makin berfariasi dan semakin kompleks, seperti adanya isu nepotisme yang dilakukan oleh Utsman, pemberontakan yang dilakukan oleh istri Nabi Aisyah terhadap Ali yang menuntut dilakukannya penuntutan tuntas atas pembunuhan Usman. Pemberontakan ini dikenal dengan Perang Jamal (onta) dan konflik dan perang saudara antara Ali r.a. dengan Muawiyah.2
Dinamika Politik inilah yang kemudian melahirkan derivasi pemikiran mazhab politik Islam klasik yang terbagi dalam tiga mazhab besar, yakni Sunni, Syi'ah dan Khawarij.3
Bagi pemikir Islam memang terdapat kesulitan untuk menentukan bentuk negara sesuai dengan kehendak ajaran Islam karena ketiadaan nash yang secara eksplisit yang menentukan bentuk negara oleh karena itulah, hal ini menjadi multi interpretatif, akibatnya pemikiran kenegaraan ini terus berkembang dalam rangka mencoba mencari formulasi terbaik.
Dalam khazanah pemikiran kenegaraan Islam terdapat dua fase pemikiran politik Islam yaitu fase pemikiran Islam klasik dan Pemikiran Islam Modern.4
PEMIKIRAN ISLAM KLASIK
Dalam pemikiran Islam Klasik, negara menduduki posisi sentral dari keberlangsungan Islam sebagai ajaran yang universal dan total yang untuk menjamin terlaksananya semua nilai-nilai keIslaman. Bahkan dalam pandangan Ibnu Taimiyah mendirikan negara adalah sebuah tugas suci dan rohani bagi setiap muslim.5
Pemikiran Islam klasik dalam kaitannya dengan manajemen kenegaraan terdapat variasi pendekatan: sentralisme khalifah, institusionalisme khalifah dan organisme.
Manajemen kenegaraan dengan pendekatan sentralisme banyak dikemukakan oleh para filosof baik dari al-Farabi, Ibnu Sina maupun al-Gazali. Pandangan al-Farabi dan Ibnu Sina dalam batas tertentu terasa sangat idealis, dimana khalifah harus dipegang oleh filsuf sebagai bentuk pengaruh dari pemikiran Yunani.
Pandanga al-Gazali agak lebih realistis dibandingkan mereka, karena al-Gazali pernah terlibat dalam pemerintahan dinasti Abbasiyah sekaligus teman karib dari perdana menteri Nizamul Mulk. Pandangan kaum filosof menempatkan bahwa negara akan baik dan sangat tergantung kepada sang khalifah. Khalifah merupakan bayangan Tuhan dimuka bumi.6
Satu hal yang menarik perdebatan dalam sistem kenegaraan Islam klasik yakni berkembangnya assumsi yang mengatakan bahwa yang berhak menjadi khalifah hanya dari orang-orang Qurais ini berdasarkan hadis.7,
Assumsi ini adalah diakui kebenaran dan kelayakannya pada masa awal Islam, hanya kelompok khawarij (yaitu kelompok yang membelot dari pengikut Ali r.a).yang berpendirian bahwa jabatan khalifah itu terbuka bagi tiap muslim yang mampu dan tidak harus dari suku Qurais. Akibat dari sikap mereka tersebut mereka terkucilkan dari dunia Islam8 pandangan ini sangat mapan pada zamannya bahkan mayoritas ulama tidak ada yang menolak assumsi ini.
Penulis yang mengemukakan pemikirannya mengenai teori kenegaraan dalam Islam cukup banyak. Al-Mawardi mungkin dianggap pemikir Islam yang mula-mula sekali menyusun teori kenegaraan dalam Islam atau sekurang-kurangnya termasuk tokoh awal yang banyak melakukan pendekatan institusional. Baginya yang paling penting dalam dalam pengelolaan negara adalah pemantapan struktur dan fungsi kelembagaan, terutama sekali kelembagaan kepala negara (khalifah) dan yang memilih kepala negara (al-ikhyar). Ia berassumsi bahwa pemerintahan yang turun temurun. Hal ini nampaknya dipengaruhi oleh kedudukannya sebagai seorang wazir (penasihat) pada masa Abbasiyah pada masa khalifah al-Qadir dan al-Qasim sehingga hal ini menimbulkan pro-kontra yang dianggap sebagai apologi untuk melanggengkan dinasti Abbasiyah yang sedang mengalami kemunduran. 9
Pendekatan organisme banyak dikemukakan oleh Ibn Taimiyah, ia berasumsi bahwa baik buruknya pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kualtas seorang khalifah tetapi oleh organ kenegaran secara luas. Ini berarti secara tidak langsung ia telah melakukan kritik sosial terhadap sistem kekhalifahan.
Dari pijakan ini Taimiyah melakukan reformasi terhadap gejala pengagungan khalifah pada mazhab Sunni maupun imam ma'sum pada mazhab Syi'ah. Pandangan ini sebagai upaya untuk mengkatrol peran ummah sebagai bagian yang spesifik dari negara untuk turut menentukan kehidupan bernegara.
Dalam batasan tertentu posisi kepala negara akan benyak ditentukan oleh ummah yang terwakili dalam lembaga legislatif. Posisi ummah ini sebagai sarana transpormasi yang memiliki kedudukan suci. Namun walaupun Ibnu Taimiyah berusaha melakukan "reformasi", nemun tetap saja pemikirannya masih bersifat khalifah sentris. 10
Berdasarkan dengan uraian singkat di atas dapatlah diambil sedikit kesimpulan mengenai karakteristik pemikiran Islam klasik yaitu:
Terdapatnya pengaruh yang signifikan dari pemikiran-pemikiran Yunani, terutama Plato dan Aristoteles. Yang nampak pada pemerintahan Abbasiyah.
Pemikiran politik sebagian besar memberikan legitimasi terhadap status quo baik dalam formulasi teoretik yang memberikan dudungan sampai hanya memberikan saran.
Pemikiran politik Islam berkecenderungan menampilkan bentuk-bentuk yamh idealis dari pada operasional.11.
Ditambahkan oleh Din Syamsuddin bahwa pada masa klasik, pemikiran kenegaraan mempunyai kecenderungan juristik yang diusulkan oleh para fukaha yang cenderung memandang permasalahan kekhalifahan dan masalah lain yang terkait dengan kacamata syari'ah (hukum Islam).12
PEMIKIRAN ISLAM MODERN
Secara umum, maraknya pergulatan politik Islam lebih banyak dipengaruhi oleh keinginan sebagian intelektual muslim untuk mencoba mengakomodasi nilai-nilai Barat, hal ini tentunya bukan pepesan kosong, karena melihat ketertinggalan Islam baik dari segi tekhnologi maupun pengetahuan, terutama sekali setelah kejatuhan Turki Usmani.
Pasca kehancuran Turki, kekhalifahan bukan lagi menjadi tema sentral dalam wacana kenegaraan Islam melainkan ia telah berbenturan dengan kehadiran negara nation state. Jadi pada periode ini sebenarnya lebih tepat untuk disebut dengan partai-partai nasionalis, pendirian negara dan para pemimpn nasionalis-sekuler. Hal ini dapat dilihat dari para tokoh negara-negara mayoritas Islam yang memiliki pengaruh seperti Sa’d Zaghlul dan Gamal Abd al-Nasir dari mesir, Habib Bourguiba dari Tunisia, Sultan Muhammad V dari Maroko, Sukarno dari Indonesia, Riza Syah dan putranya Muhammad Riza Syah ditambah lagi Muhammad Musoddiq ketiganya dari Iran, Raja Amanullah dari Afganistan, Ibnu Saud dari Saudi Arabia dan Muhammad Ali Jinah pendiri utama Pakistan dan Farhat Abbas dari Aljazair. Tak seorangpun dari mereka yang berpendidikan agama secara mendalam.13 Mereka tidak mempunyai keinginan untuk membuat kekhalifahan karena disana akan menimbulkan persoalan-persoalan yang sangat pelik. Mereka lebih tertarik untuk mendirikan negara yang berdasarkan nasionalisme daripada berdasarkan pada ukhuwah Islamiyah (ummah) yang dianggap tidak memiliki ikatan emosional dengan bangsanya masing-masing. Meskipun banyak terdapat negara Islam namun landasan yang dibangun bukan berdasarkan atas semangat untuk membangun kekhalifahan melainkan berlandaskan pada nasionalisme seperti kasus yang terjadi di negara pakistan. Atau dalam bahasa Bassam Tibbi Nation-State dan nasionalisme telah menjadi fenomena universal.14
Ilustrasi singkat diatas menunjukkan bahwa ada semacam kejumudan dari kalangan muslim dengan “bangunan lama” – disamping tentunya juga sangat dipengaruhi oleh imperialisme Barat – yang telah membuat umat Islam terperosok kedalam kemandekan intelektual, akibatnya pemikiran politik Islam terpolarisasi kedalam tiga mainstream besar yaitu, tradisionalisme, fundamentalisme, dan modernisme.
Pada masa modern, ketika dunia Islam di bawah dominasi atau baru saja merdeka dari kolonisasi barat dan terpecah ke dalam berbagai negara, paradigma poltik Islam memperkenalkan beberapa kategori: tradisionalis, fundamentalis, dan modernis. Paradigma-paradigma ini mencakup berbagai tipe pemikir politik Islam dalam merespon perkembangan politik di dunia modern, dan disisi lain merupakan hasil interpretasi mereka terhadap sumber-sumber Islam. Penekanan pemikiran mereka berdasarkan konseptualisasi ideal politik Islam dan kerangka strategis implementasinya dalam berbagai setting sosial, ekonomi, dan politik.15
Paradigma modern sejatinya merupakan kelanjutan dari paradigma klasik. Karena ia merupakan suatu kesatuan dan semua pemikiran modern memiliki akar yang kuat pada pemikiran Islam klasik. Sementara itu di saat yang sama dapat digunakan sebagai refleksi dan bentuk baru dari ide-ide klasik.
Kolonisasi Barat atas negara-negara muslim membentuk interaksi budaya dan sekaligus mengenalkan umat Islam pada pada konsep politik barat. Hal ini tentu mendorong para pemimpin politik muslim untuk merespon politik Barat dan menyajikan alternatif-alternatif pemikiran.
Sesungguhnya, ide-ide politik Barat bukanlah satu-satunya unsur luar terhadap pemikiran politik Islam, karena nilai-nilai budaya asli juga mempunyai pengaruh yang kuat. Oleh karena itu sebagaiman dikutip dari Din Syamsuddin:
"paradigma modern dapat dipandang sebagai suatu sintesis antara Islam, nilai-nilai Barat dan nilai-nilai lokal, disamping dapat dipandang sebagai antitesis dari nilai-nilai pra modern, Barat dan lokal. Yang pertama melahirkan tradisionalisme Islam dan modernisme Islam, sedangkan yang kedua mendorong fundamentalisme Islam".16
Tradisionalisme Islam, yang ciri utamanya adalah melestarikan tradisi, bersumber dari suatu konsep bahwa Islam sebagai agama yang dipraktekkan secara turun temurun, memandang hubungan agama dan politik sebagai sesuatu yang integral hal ini sama dengan asumsi dari pemikiran islam klasik17
Paradigma yang diajukan muslim modernis dan fundamentalis cenderung lebih responsip terhadap desakan "luar" disamping sebagai hasil "dialog" antara keduanya.
Dalam merespon tantangan Barat, muslim modernis berusaha memformulasikan respon-respon tersebut dengan menunjukkan nilai-nilai Islam yang relevan dengan kehidupan modern. Sedangkan kalangan fundamentalis berlindung di bawah dalil-dalil agama dengan mencari-cari prinsip-prinsip dasar untuk diajukan sebagai alternatif guna menolak ide-ide Barat. Dua metode yang berbeda ini merupakan respon dari munculnya dua paradigma yang berbeda dan menampilkan ide-ide yang terpolarisasi.18
Jika kalangan modernis dan tradisionalis sama-sama menyadari bahwa Islam dan politik memiliki unsur kerjasama dan saling mengisi antara keduanya, maka kalangan fundamentalis percaya bahwa antara keduanya merupakan kesatuan dan tidak dapat terpisahkan satu sama lain.
Jika para pemikir fundamentalis menegaskan bahwa Barat bertolak belakang dengan dengan Islam (termasuk teori politiknya), para pemikir modernis dan berusaha mengajukan alternatif-alternatif Islam tanpa menolak semua konsep Barat. Tetapi berusaha mengakomodasikan filasafat Barat dan teori-teori tertentu yang dipandang sebagai perspektif baru dalam dunia pemikiran Islam.
Pemikira modernis memandang politik sebagi suatu yang penting dalam Islam, seperti juga menegaskan bahwa penggunaan akal juga harus dilakukan dalam dunia politik. Jika paradigma simbiosis Islam pada masa klasik memberi keunggulan wahyu atas akal, maka hubungan simbiosis antara keduanya dalam paradigma modern menyarankan perlunya memaksimalkan penggunaan akal dalam memahami wahyu Tuhan.19
Akibat dari perkembangan pemikiran inilah, sehingga setiap negara Islam ataupun yang mayoritas penduduknya Islam selalu berbeda-beda dalam melaksanakan mekanisme kenegaraannya. Dan tentunya ini semakin memperkaya khasanah intelektual pemikiran politik Islam.
PENUTUP
Setelah menguraikan secara singkat dapatlah diambil kesimpulan bahwa pemikiran politik Islam itu selalu berkembang mulai dari praktek yang berkembang semasa awal-awal Islam sampai ke dinamika politik modern. Hal itu tidak dapat dilepaskan karena semakin kompleksnya kehidupan poltik dunia. Karena para ahli didorong untuk mencoba mencari formulasi terbaik mengenai relasi Islam dan negara.
Akibat yang ditimbulkan dari keinginan tersebut ialah terciptanya tiga kategorisasi pemikir Islam yaitu: tradisionalis, modernis dan fundamentalis. Semua itu ditimbulkan oleh penafsiran yang berbeda-beda terhadap suatu masalah.
Secara garis besar dinamika pemikiran politik Islam adalah tidak dapat dipisahkan dari rangkai-rangkaian pemikiran yang terjadi mulai dari pemikiran zaman klasik sampai modern. Yang membedakan hanya tingakan "ketoleran" terutama setelah Islam berkenalan dengan teori-teori politik yang dikenalkan oleh Barat dan sikap akomodasi terhadap budaya lokal yang dianggap sebagai suatu yang tak dapat dipisahkan.
Kekayaan pemikiran politik Islam tersebut tentunya dapat menjadi suatu yang kermanfaat bagi para pemikir Islam generasi berikutnya untuk menambah khasanah pemikiran.
BIBLIOGRAFI
Al-Mawardi, Imam, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, alih bahasa, Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamaluddin Nurdin, cet 1, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Azra, Prof. Dr. Azyumardi, Siyasah, syari'ah dan Historiografi: refleksi Sejarah Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis, dkk (ed.), Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, M.A., cet. 1, Jakarta: Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dan Paramadina, 1995.
Brown, L. Carl, Wajah Islam Politik : Pergulatan Agama dan Negara sepenjang sejarah Umat, alih bahasa, Abdullah Ali, (Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2003)
Surwandono. S. Sos., M. Si., Pemikiran Politik Islam, Yogyakarta: LPPI UMY, 2001.
Sjadzali, H. M.A., Munawir, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, cet. 5, Jakarta: UI Press, 1993.
Syamsuddin, M. Din, Islam dan Politik era Orde Baru, cet. 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001.
Tibbi, Bassam, Islam and Arab Nationalism, dalam An Antology Of Islamic Studies, McGill Indonesia IAIN Development Project, 1992
1. M. Din Syamsuddin, Islam dan Politik Era Orde Baru,cet. 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001), hlm. 1.
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra, Siyasah, Syari'ah, dan Historiografi: Refleksi ajaran Islam, dalam Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, M.A., tim editor, Muhammad Wahyuni Nafis, Budhi Munawar Rahman, Elza Peldi Taher, Agus Wahid, cet. 1, (Jakarta: IPHI dan PARAMADINA, 1995), hlm.453.
3. Surwandono, S. Sos., M. Si., Pemikiran Politik Islam, (Yogyakarta : LPPI UMY 2001), hlm. 17.
4. Ibid.
5. Dikutip dari, Ibid.
6. Ibid., hlm 18
7. Diriwayatkan oleh Ahmad, dikutip dari Imam al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Islam, alih bahasa Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamaluddin Nurdin, cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press 2000), hlm. 18.
8. Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, cet. 5, (Jakarta: UI Press, 1993), hlm 36.
9. Surwandono, S. Sos., M. Si., Pemikiran Politik Islam., hlm. 19
10. Ibid., hlm 20-21.
11. Ibid., hlm. 17-18.
12. M. Din Syamsuddin, Islam dan Politik Era Orde Baru, hlm. 5
13. L. Carl Brown, Wajah Islam Politik : Pergulatan Agama dan Negara sepenjang sejarah Umat, alih bahasa, Abdullah Ali, (Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2003) hlm. 173.
14. Lihat Part III – Retinking Islam, Bassam Tibbi, Islam and Arab Nationalism, dalam An Antology Of Islamic Studies, McGill Indonesia IAIN Development Project, 1992 hlm.63.
-
15. Ibid.
16. Ibid., hlm. 7
17. Ibid.
18. Ibid., hlm. 8.
19. Ibid.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar