Sabtu, 22 November 2008

Islam dan Pemikiran kenegaraan

PENDAHULUAN
Dalam rangka mengkonseptualisasi Islam, umat Islam menghadapi dua problema intelektual. Pertama, ketika Islam diyakini sebagai agama yang berlandaskan wahyu Tuhan, umat Islam menghadapi problema yang menyangkut hubungan antara wahyu dan akal. Kedua, ketika Islam diyakini sebagai agama yang terdiri dari ajaran-ajaran atas semua aspek kehidupan, umat Islam menghadapi problema hubungan antara persoalan keagamaan dan persoalan-persoalan keduniawian.1
Faktor ini telah menciptakan dua masalah besar dalam pemikiran Islam pada umumnya dan pemikiran politik Islam pada khususnya. Dapat dikatakan, problem pemikiran berkembang menjadi dua tema besar, yaitu: pertama, hubungan antara wahyu dan akal. Kedua, hubungan antara agama dan politik.
Dalam pemikiran politik Islam posisi agama menempati posisi yang sangat fital terutama dalam kaitannya terhadap mekanisme kenegaraan yang oleh karena itu, wacana keagaman (Islam) dalam kultur kenegaraan selalu menarik tidak hanya untuk obrolan "warung kopi" bahkan sampai ketingkatan akademis pun tetap menarik untuk didiskusikan, karena banyaknya pemikiran yang berkembang mengenai koneksitas Islam dan Negara mulai dari pemikiran zaman klasik sampai modern dengan membawa karakteristiknya masing-masing.
Perkembangan yang sangat beragam tersebut tentunya mempunyai pengaruh yang positif bagi umat Islam karena itu menandakan bahwa para pakar politik Islam sangat peduli dengan dunia keilmuan dan ini mestinya harus kita syukuri.
Bervariasinya pemikiran tentang hubungan Islam dan Negara ini tentunya sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan semakin kompleksnya kehidupan, oleh karena itulah penulis merasa perlu untuk mengulas masalah ini yaitu mengapa hal ini dapat terjadi dan faktor apa saja yang mempengaruhinya.

PEMBAHASAN

Pergulatan pemikiran politik Islam dalam periode awal banyak dipengaruhi oleh kepentingan keagamaan. Semenjak Abu Bakar r.a. naik menjadi khalifah pertama Islam, diskursus politik sangat terasa di Madinah yaitu tentang siapa yang berhak melanjutkan kepemimpinan sesudah Nabi SAW demi melanjutkan perjuangan menegakkan agama Allah. "Pertarungan" yang melibatkan kelompok Muhajirin dan Ansar yang masing-masing merasa berhak disertai dengan argumen masing. Sesungguhnya pada masa inilah persaingan Politik mulai mengeliat. Yang menjadi pokok persoalannya adalah disamping tidak adanya nash yang menerangkan tentang keharusan mendirikan negara ialah tidak adanya wasiat Nabi SAW tentang siapa yang berhak menjadi pemimpin setelah beliau wafat.
Pada masa sesudah khalifah Abu Bakar sampai Ali, persoalan Politik makin berfariasi dan semakin kompleks, seperti adanya isu nepotisme yang dilakukan oleh Utsman, pemberontakan yang dilakukan oleh istri Nabi Aisyah terhadap Ali yang menuntut dilakukannya penuntutan tuntas atas pembunuhan Usman. Pemberontakan ini dikenal dengan Perang Jamal (onta) dan konflik dan perang saudara antara Ali r.a. dengan Muawiyah.2
Dinamika Politik inilah yang kemudian melahirkan derivasi pemikiran mazhab politik Islam klasik yang terbagi dalam tiga mazhab besar, yakni Sunni, Syi'ah dan Khawarij.3
Bagi pemikir Islam memang terdapat kesulitan untuk menentukan bentuk negara sesuai dengan kehendak ajaran Islam karena ketiadaan nash yang secara eksplisit yang menentukan bentuk negara oleh karena itulah, hal ini menjadi multi interpretatif, akibatnya pemikiran kenegaraan ini terus berkembang dalam rangka mencoba mencari formulasi terbaik.
Dalam khazanah pemikiran kenegaraan Islam terdapat dua fase pemikiran politik Islam yaitu fase pemikiran Islam klasik dan Pemikiran Islam Modern.4

PEMIKIRAN ISLAM KLASIK

Dalam pemikiran Islam Klasik, negara menduduki posisi sentral dari keberlangsungan Islam sebagai ajaran yang universal dan total yang untuk menjamin terlaksananya semua nilai-nilai keIslaman. Bahkan dalam pandangan Ibnu Taimiyah mendirikan negara adalah sebuah tugas suci dan rohani bagi setiap muslim.5
Pemikiran Islam klasik dalam kaitannya dengan manajemen kenegaraan terdapat variasi pendekatan: sentralisme khalifah, institusionalisme khalifah dan organisme.
Manajemen kenegaraan dengan pendekatan sentralisme banyak dikemukakan oleh para filosof baik dari al-Farabi, Ibnu Sina maupun al-Gazali. Pandangan al-Farabi dan Ibnu Sina dalam batas tertentu terasa sangat idealis, dimana khalifah harus dipegang oleh filsuf sebagai bentuk pengaruh dari pemikiran Yunani.
Pandanga al-Gazali agak lebih realistis dibandingkan mereka, karena al-Gazali pernah terlibat dalam pemerintahan dinasti Abbasiyah sekaligus teman karib dari perdana menteri Nizamul Mulk. Pandangan kaum filosof menempatkan bahwa negara akan baik dan sangat tergantung kepada sang khalifah. Khalifah merupakan bayangan Tuhan dimuka bumi.6
Satu hal yang menarik perdebatan dalam sistem kenegaraan Islam klasik yakni berkembangnya assumsi yang mengatakan bahwa yang berhak menjadi khalifah hanya dari orang-orang Qurais ini berdasarkan hadis.7,
Assumsi ini adalah diakui kebenaran dan kelayakannya pada masa awal Islam, hanya kelompok khawarij (yaitu kelompok yang membelot dari pengikut Ali r.a).yang berpendirian bahwa jabatan khalifah itu terbuka bagi tiap muslim yang mampu dan tidak harus dari suku Qurais. Akibat dari sikap mereka tersebut mereka terkucilkan dari dunia Islam8 pandangan ini sangat mapan pada zamannya bahkan mayoritas ulama tidak ada yang menolak assumsi ini.
Penulis yang mengemukakan pemikirannya mengenai teori kenegaraan dalam Islam cukup banyak. Al-Mawardi mungkin dianggap pemikir Islam yang mula-mula sekali menyusun teori kenegaraan dalam Islam atau sekurang-kurangnya termasuk tokoh awal yang banyak melakukan pendekatan institusional. Baginya yang paling penting dalam dalam pengelolaan negara adalah pemantapan struktur dan fungsi kelembagaan, terutama sekali kelembagaan kepala negara (khalifah) dan yang memilih kepala negara (al-ikhyar). Ia berassumsi bahwa pemerintahan yang turun temurun. Hal ini nampaknya dipengaruhi oleh kedudukannya sebagai seorang wazir (penasihat) pada masa Abbasiyah pada masa khalifah al-Qadir dan al-Qasim sehingga hal ini menimbulkan pro-kontra yang dianggap sebagai apologi untuk melanggengkan dinasti Abbasiyah yang sedang mengalami kemunduran. 9
Pendekatan organisme banyak dikemukakan oleh Ibn Taimiyah, ia berasumsi bahwa baik buruknya pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kualtas seorang khalifah tetapi oleh organ kenegaran secara luas. Ini berarti secara tidak langsung ia telah melakukan kritik sosial terhadap sistem kekhalifahan.
Dari pijakan ini Taimiyah melakukan reformasi terhadap gejala pengagungan khalifah pada mazhab Sunni maupun imam ma'sum pada mazhab Syi'ah. Pandangan ini sebagai upaya untuk mengkatrol peran ummah sebagai bagian yang spesifik dari negara untuk turut menentukan kehidupan bernegara.
Dalam batasan tertentu posisi kepala negara akan benyak ditentukan oleh ummah yang terwakili dalam lembaga legislatif. Posisi ummah ini sebagai sarana transpormasi yang memiliki kedudukan suci. Namun walaupun Ibnu Taimiyah berusaha melakukan "reformasi", nemun tetap saja pemikirannya masih bersifat khalifah sentris. 10
Berdasarkan dengan uraian singkat di atas dapatlah diambil sedikit kesimpulan mengenai karakteristik pemikiran Islam klasik yaitu:
Terdapatnya pengaruh yang signifikan dari pemikiran-pemikiran Yunani, terutama Plato dan Aristoteles. Yang nampak pada pemerintahan Abbasiyah.
Pemikiran politik sebagian besar memberikan legitimasi terhadap status quo baik dalam formulasi teoretik yang memberikan dudungan sampai hanya memberikan saran.
Pemikiran politik Islam berkecenderungan menampilkan bentuk-bentuk yamh idealis dari pada operasional.11.
Ditambahkan oleh Din Syamsuddin bahwa pada masa klasik, pemikiran kenegaraan mempunyai kecenderungan juristik yang diusulkan oleh para fukaha yang cenderung memandang permasalahan kekhalifahan dan masalah lain yang terkait dengan kacamata syari'ah (hukum Islam).12

PEMIKIRAN ISLAM MODERN

Secara umum, maraknya pergulatan politik Islam lebih banyak dipengaruhi oleh keinginan sebagian intelektual muslim untuk mencoba mengakomodasi nilai-nilai Barat, hal ini tentunya bukan pepesan kosong, karena melihat ketertinggalan Islam baik dari segi tekhnologi maupun pengetahuan, terutama sekali setelah kejatuhan Turki Usmani.
Pasca kehancuran Turki, kekhalifahan bukan lagi menjadi tema sentral dalam wacana kenegaraan Islam melainkan ia telah berbenturan dengan kehadiran negara nation state. Jadi pada periode ini sebenarnya lebih tepat untuk disebut dengan partai-partai nasionalis, pendirian negara dan para pemimpn nasionalis-sekuler. Hal ini dapat dilihat dari para tokoh negara-negara mayoritas Islam yang memiliki pengaruh seperti Sa’d Zaghlul dan Gamal Abd al-Nasir dari mesir, Habib Bourguiba dari Tunisia, Sultan Muhammad V dari Maroko, Sukarno dari Indonesia, Riza Syah dan putranya Muhammad Riza Syah ditambah lagi Muhammad Musoddiq ketiganya dari Iran, Raja Amanullah dari Afganistan, Ibnu Saud dari Saudi Arabia dan Muhammad Ali Jinah pendiri utama Pakistan dan Farhat Abbas dari Aljazair. Tak seorangpun dari mereka yang berpendidikan agama secara mendalam.13 Mereka tidak mempunyai keinginan untuk membuat kekhalifahan karena disana akan menimbulkan persoalan-persoalan yang sangat pelik. Mereka lebih tertarik untuk mendirikan negara yang berdasarkan nasionalisme daripada berdasarkan pada ukhuwah Islamiyah (ummah) yang dianggap tidak memiliki ikatan emosional dengan bangsanya masing-masing. Meskipun banyak terdapat negara Islam namun landasan yang dibangun bukan berdasarkan atas semangat untuk membangun kekhalifahan melainkan berlandaskan pada nasionalisme seperti kasus yang terjadi di negara pakistan. Atau dalam bahasa Bassam Tibbi Nation-State dan nasionalisme telah menjadi fenomena universal.14
Ilustrasi singkat diatas menunjukkan bahwa ada semacam kejumudan dari kalangan muslim dengan “bangunan lama” – disamping tentunya juga sangat dipengaruhi oleh imperialisme Barat – yang telah membuat umat Islam terperosok kedalam kemandekan intelektual, akibatnya pemikiran politik Islam terpolarisasi kedalam tiga mainstream besar yaitu, tradisionalisme, fundamentalisme, dan modernisme.
Pada masa modern, ketika dunia Islam di bawah dominasi atau baru saja merdeka dari kolonisasi barat dan terpecah ke dalam berbagai negara, paradigma poltik Islam memperkenalkan beberapa kategori: tradisionalis, fundamentalis, dan modernis. Paradigma-paradigma ini mencakup berbagai tipe pemikir politik Islam dalam merespon perkembangan politik di dunia modern, dan disisi lain merupakan hasil interpretasi mereka terhadap sumber-sumber Islam. Penekanan pemikiran mereka berdasarkan konseptualisasi ideal politik Islam dan kerangka strategis implementasinya dalam berbagai setting sosial, ekonomi, dan politik.15
Paradigma modern sejatinya merupakan kelanjutan dari paradigma klasik. Karena ia merupakan suatu kesatuan dan semua pemikiran modern memiliki akar yang kuat pada pemikiran Islam klasik. Sementara itu di saat yang sama dapat digunakan sebagai refleksi dan bentuk baru dari ide-ide klasik.
Kolonisasi Barat atas negara-negara muslim membentuk interaksi budaya dan sekaligus mengenalkan umat Islam pada pada konsep politik barat. Hal ini tentu mendorong para pemimpin politik muslim untuk merespon politik Barat dan menyajikan alternatif-alternatif pemikiran.
Sesungguhnya, ide-ide politik Barat bukanlah satu-satunya unsur luar terhadap pemikiran politik Islam, karena nilai-nilai budaya asli juga mempunyai pengaruh yang kuat. Oleh karena itu sebagaiman dikutip dari Din Syamsuddin:
"paradigma modern dapat dipandang sebagai suatu sintesis antara Islam, nilai-nilai Barat dan nilai-nilai lokal, disamping dapat dipandang sebagai antitesis dari nilai-nilai pra modern, Barat dan lokal. Yang pertama melahirkan tradisionalisme Islam dan modernisme Islam, sedangkan yang kedua mendorong fundamentalisme Islam".16
Tradisionalisme Islam, yang ciri utamanya adalah melestarikan tradisi, bersumber dari suatu konsep bahwa Islam sebagai agama yang dipraktekkan secara turun temurun, memandang hubungan agama dan politik sebagai sesuatu yang integral hal ini sama dengan asumsi dari pemikiran islam klasik17
Paradigma yang diajukan muslim modernis dan fundamentalis cenderung lebih responsip terhadap desakan "luar" disamping sebagai hasil "dialog" antara keduanya.
Dalam merespon tantangan Barat, muslim modernis berusaha memformulasikan respon-respon tersebut dengan menunjukkan nilai-nilai Islam yang relevan dengan kehidupan modern. Sedangkan kalangan fundamentalis berlindung di bawah dalil-dalil agama dengan mencari-cari prinsip-prinsip dasar untuk diajukan sebagai alternatif guna menolak ide-ide Barat. Dua metode yang berbeda ini merupakan respon dari munculnya dua paradigma yang berbeda dan menampilkan ide-ide yang terpolarisasi.18
Jika kalangan modernis dan tradisionalis sama-sama menyadari bahwa Islam dan politik memiliki unsur kerjasama dan saling mengisi antara keduanya, maka kalangan fundamentalis percaya bahwa antara keduanya merupakan kesatuan dan tidak dapat terpisahkan satu sama lain.
Jika para pemikir fundamentalis menegaskan bahwa Barat bertolak belakang dengan dengan Islam (termasuk teori politiknya), para pemikir modernis dan berusaha mengajukan alternatif-alternatif Islam tanpa menolak semua konsep Barat. Tetapi berusaha mengakomodasikan filasafat Barat dan teori-teori tertentu yang dipandang sebagai perspektif baru dalam dunia pemikiran Islam.
Pemikira modernis memandang politik sebagi suatu yang penting dalam Islam, seperti juga menegaskan bahwa penggunaan akal juga harus dilakukan dalam dunia politik. Jika paradigma simbiosis Islam pada masa klasik memberi keunggulan wahyu atas akal, maka hubungan simbiosis antara keduanya dalam paradigma modern menyarankan perlunya memaksimalkan penggunaan akal dalam memahami wahyu Tuhan.19
Akibat dari perkembangan pemikiran inilah, sehingga setiap negara Islam ataupun yang mayoritas penduduknya Islam selalu berbeda-beda dalam melaksanakan mekanisme kenegaraannya. Dan tentunya ini semakin memperkaya khasanah intelektual pemikiran politik Islam.

PENUTUP

Setelah menguraikan secara singkat dapatlah diambil kesimpulan bahwa pemikiran politik Islam itu selalu berkembang mulai dari praktek yang berkembang semasa awal-awal Islam sampai ke dinamika politik modern. Hal itu tidak dapat dilepaskan karena semakin kompleksnya kehidupan poltik dunia. Karena para ahli didorong untuk mencoba mencari formulasi terbaik mengenai relasi Islam dan negara.
Akibat yang ditimbulkan dari keinginan tersebut ialah terciptanya tiga kategorisasi pemikir Islam yaitu: tradisionalis, modernis dan fundamentalis. Semua itu ditimbulkan oleh penafsiran yang berbeda-beda terhadap suatu masalah.
Secara garis besar dinamika pemikiran politik Islam adalah tidak dapat dipisahkan dari rangkai-rangkaian pemikiran yang terjadi mulai dari pemikiran zaman klasik sampai modern. Yang membedakan hanya tingakan "ketoleran" terutama setelah Islam berkenalan dengan teori-teori politik yang dikenalkan oleh Barat dan sikap akomodasi terhadap budaya lokal yang dianggap sebagai suatu yang tak dapat dipisahkan.
Kekayaan pemikiran politik Islam tersebut tentunya dapat menjadi suatu yang kermanfaat bagi para pemikir Islam generasi berikutnya untuk menambah khasanah pemikiran.
BIBLIOGRAFI
Al-Mawardi, Imam, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, alih bahasa, Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamaluddin Nurdin, cet 1, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Azra, Prof. Dr. Azyumardi, Siyasah, syari'ah dan Historiografi: refleksi Sejarah Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis, dkk (ed.), Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, M.A., cet. 1, Jakarta: Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dan Paramadina, 1995.
Brown, L. Carl, Wajah Islam Politik : Pergulatan Agama dan Negara sepenjang sejarah Umat, alih bahasa, Abdullah Ali, (Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2003)
Surwandono. S. Sos., M. Si., Pemikiran Politik Islam, Yogyakarta: LPPI UMY, 2001.
Sjadzali, H. M.A., Munawir, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, cet. 5, Jakarta: UI Press, 1993.
Syamsuddin, M. Din, Islam dan Politik era Orde Baru, cet. 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001.
Tibbi, Bassam, Islam and Arab Nationalism, dalam An Antology Of Islamic Studies, McGill Indonesia IAIN Development Project, 1992
1. M. Din Syamsuddin, Islam dan Politik Era Orde Baru,cet. 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001), hlm. 1.
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra, Siyasah, Syari'ah, dan Historiografi: Refleksi ajaran Islam, dalam Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, M.A., tim editor, Muhammad Wahyuni Nafis, Budhi Munawar Rahman, Elza Peldi Taher, Agus Wahid, cet. 1, (Jakarta: IPHI dan PARAMADINA, 1995), hlm.453.
3. Surwandono, S. Sos., M. Si., Pemikiran Politik Islam, (Yogyakarta : LPPI UMY 2001), hlm. 17.
4. Ibid.
5. Dikutip dari, Ibid.
6. Ibid., hlm 18
7. Diriwayatkan oleh Ahmad, dikutip dari Imam al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Islam, alih bahasa Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamaluddin Nurdin, cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press 2000), hlm. 18.
8. Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, cet. 5, (Jakarta: UI Press, 1993), hlm 36.
9. Surwandono, S. Sos., M. Si., Pemikiran Politik Islam., hlm. 19
10. Ibid., hlm 20-21.
11. Ibid., hlm. 17-18.
12. M. Din Syamsuddin, Islam dan Politik Era Orde Baru, hlm. 5
13. L. Carl Brown, Wajah Islam Politik : Pergulatan Agama dan Negara sepenjang sejarah Umat, alih bahasa, Abdullah Ali, (Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2003) hlm. 173.
14. Lihat Part III – Retinking Islam, Bassam Tibbi, Islam and Arab Nationalism, dalam An Antology Of Islamic Studies, McGill Indonesia IAIN Development Project, 1992 hlm.63.
-
15. Ibid.
16. Ibid., hlm. 7
17. Ibid.
18. Ibid., hlm. 8.
19. Ibid.

Premanisme Berbaju Organisasi

Pendahuluan

Dunia perpolitikan di Palembang pasca reformasi memiliki keunikan yaitu munculnya harmonisasi kelomok-kelompok yang berasal dari kehidupan premanisme dengan pemerintah daerah. Terutama dalam lima tahun belakangan ini, dunia preman mengalami transformasi yang sangat berbeda dari sebelumnya. Sebelumnya mereka hanya berkutat pada dunia yang hanya berhubungan dalam wilayah pheriperal, pasca reformasi mereka memunculkan dirinya dalam wilayah public. Mereka sudah menampilkan dirinya dalam bentuk kelompok-kelompok multi fungsi, bisa sebagai centeng, penjaga keamanan, bahkan yang paling fenomenal mereka sudah terlibat dalam panggung politik, dan dekat dengan penguasa. Dalam dunia politik, mereka menjadi penyokong utama eksistensi pemerintah bahkan menjadi broker politik pada saat pilkada.
Para kelompok preman yang diketuai oleh "preman besak" banyak mendapatkan kemudahan akses dengan yang berhubungan dengan hal-hal ekonomis, maupun politis. Akibatnya mereka menjadi loyalis pemerintah yang sangat setia dalam menyokong kekuasaan.
Penghargaan terhadap kebebasan adalah salah satu unsur terpenting dari demokrasi. Karena itu, pemerintah tidak akan membatasi kebebasan warga Negara untuk mengekspresikan diri baik itu sebagai individu maupun sebagai kelompok. Karena itu, bukanlah sesuatu yang mengherankan apabila pasca reformasi banyak muncul kelompok-kelompok ataupun organisasi baik itu sebagai kelompok kepentingan (Interest groups) maupun kelompok penekan (pressure groups) yang menjadi media control terhadap perilaku pemerintah. karena, apabila tercipta hubungan yang positif antara pemerintah, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan, hal itu akan semakin mewarnai kehidupan politik menuju ke arah yang lebih demokratis.
Karena itulah, pengkajian masalah ini menjadi penting terutama bagaimana keterkaitan demokratisasi yang sedang digembar-gemborkan oleh pemerintah dengan eksistensi kelompok preman dalam pemerintahan. Tulisan ini berusaha melihat sejauh mana dampak penggunaan kelompok-kelompok preman dalam menyokong pemerintah terhadap demokratisasi di Palembang.
Tulisan ini akan disajikan dalam beberapa bagian. Bagian pertama merupakan basis teori dari tulisan ini yang dapat diprgunakan untuk mengkaji fenomena penggunaan preman dalam menyokong kekuasaan, dan dampaknya bagi demokratisasi khususnya di Palembang. Bagian kedua mendeskripsikan ciri-ciri dan karakteristik preman Palembang. Bagian ketiga mendeskripsikan faktor yang melatarbelakangi massifnya pertumbuhan kelompok-kelompok preman, transformasi para preman dari wilayah pinggiran ke wilayah public, menjadi penyokong utama pemerintah. bagian keempat, menganalisis "kemesraan" hubungan antara preman dan pemerintah serta dampaknya bagi demokratisasi khususnya di Palembang.
Idealitas Demokrasi
Terdapat dua macam pemahaman tentang demokrasi: pemahaman secara normative dan pemahaman secara empiric. Dalam pemahaman secara normative, demokrasi merupakan sesuatu yang idiil yang ingin dicapai atau diselenggarakan oleh sebuah Negara. Misalnya, kita mengenal ungkapan, "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Demokrasi normative adalah cita-cita luhur dari sebuah negara, dan biasanya tertuang dalam konstitusi.
Definisi demokrasi nermatif yang tertuang dalam UUD 1945 diantaranya: "kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang" (pasal 1 ayat 2). "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" (pasal 28 E ayat 3).
Sedangkan demokrasi secara empiric, atau dikenal juga dengan demokrasi procedural, adalah implementasi prinsip-prinsip demokrasi normatif ke dalam kehidupan empiris. Peroalannya, idealitas demorasi normative sering tidak sejalan dan mewujud dalam tataran realitas. karena itu, perlu untuk mengamati sejauh mana makna demokrasi normative mewujud dalam kehidupan empirik
Robert A. Dahl dalam studinya yang terkenal mengajukan lima criteria bagi demokrasi sebagai sebuah system politik yaitu:
1. Persamaan hak dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat.
2. Partsisipasi yang efektif. Yaitu adanya peluang yang sama bagi semua warga Negara dalam proses pembuatan pembuatan keputusan kolektif.
3. Adanya pembebasan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis.
4. Control terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk pendelegasian kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat.
5. Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Dalam definisi ini tampaknya Dahl lebih mementingkan keterlibatan masyarakat dalam proses formulasi kebijakan, adanya pengawasan terhadap kekuasaan, dan dijaminnya persamaan perlakuan semua warga negara sebagai unsur-unsur pokok demokrasi.
Menurut Affan Gaffar, sebagaimana dikutip dari Bambang Purwoko dan Wawan Mas’udi, untuk menilai sebuah system apakah sebuah system tersebut sudah dapat digolongkan demokratis atau belum bisa dilihat dari indikator-indikator berikut ini. Pertama, Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang kekuasaan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang dan akan ditempuhnya. Tidak hanya itu, pemegang jabatan publik harus mampu mempertanggungjawabkan semua ucapannya, termasuk perilaku pribadi keluarganya. Ia harus mengerti permasalahan rakyat yang dipimpinnya, dan berusaha membuat formula-formula efektif sebagai problem solving di masyarakat.
Kedua, Rotasi Kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur (dalam jangka waktu tertentu) dan damai (sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati). Tidak hanya satu orang yang mendominasi jabatan publik dari waktu-kewaktu, sementara peluang orang lain tertutup. Harus ada mekanisme pemilihan dalam jangka waktu tertentu untuk menentukan pemegang suatu jabatan publik.
Ketiga, Rekruitmen Politik yang Terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, maka diperlukan system rekruitmen yang terbuka. Artinya setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam ikut berkompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Dalam sebuah system yang tidak demokratis, rekruitmen politik biasanya dilakukan secara tertutup, artinya hanya orang-orang dan atau keluarga tertentu yang memiliki hak untuk mengikuti proses tersebut.
Keempat, Pemilihan Umum. Pemilu harus dilaksanakan secara teratur. Semua warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya sesuai dengan hat nuraninya, tanpa ketakutan akibat paksaan dari orang lain.
Kelima, Menikmati Hak-hak Dasar. Dasar. Dalam sestem yang demokratis , semua warga Negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk hak dalam menyatakan pendapat (preedom of expression), hak untuk berserikat dan berkumpul (preedom of assembly) dan hak untuk menikmati pers yang bebas (preedom of press).
Dalam realitas empiris, demokrasi ternyata tidak begitu saja dapat dioperasionalkan, ia sering kali harus berbenturan dengan krisis ekonomi, struktur social, budaya, dan proses politik yang terjadi dalam sebuah daerah atau Negara, kepentingan mempertahankan legitimasi penguasa. Kompleksitas tersebut tidak hanya menimbulkan ketegangan antara penguasa dan masyarakat, melainkan krisis interaksi antara kelompok-kelompok masyarakat sendiri.

Jagoan dan Kekerasan

Ong Hok Ham mencatat para milisi, jagoan, dan Kelompok kekerasan sudah akrab dalam sejarah Indonesia. Istilah yang umum di pakai adalah "tukang pukul", atau jago. Namun ada beragam istilah dalam sejarah untuk menyebutkan para satuan kekerasan ini yaitu, brandal, weri, blater. Berbagai istilah ini bergantung pada daerah, dan fungsi yang dipegang.
Genealogi kelompok jagoan ini dalam catatan Henk Schulet Nordholte sudah ada sejak zaman kolonial, di mana terjadi kejahatan-kejahatan yang dilakukan masyarakat desa seperti pencurian, pemerasan, penyelundupan candu, kekerasan, dan terutama intimidasi sebagai fenomena sehari-hari. Pelaku yang paling penting dalam hal ini adalah para jagoan. Istilah jagoan tidak hanya merujuk pada budaya maskulinitas kejantanan, keahlian dalam berkelahi, dan kekuasaan yang diperoleh secara ‘magis’, melainkan juga suatu kategori baru ‘orang kuat’ lokal yang beroperasi di sisi kelam pemerintahan kolonial. Tidak ada pemimpin desa yang menganggap desanya aman dan beres, jika ia tidak memelihara sekurang-kurangnya seorang maling atau biasanya beberapa orang yang bekerja di bawah komando maling tua, yang disebut ‘jagoan’.
Bentuk kejahatan di pedesaan yang dilakukan oleh para jagoan ternyata tidak bisa ditampik oleh penguasa kolonial. Kejahatan pedesaan ini biasanya sebagian besar terjadi karena ketidak mampuan institusi pemerintah desa dalam mengendalikan seluruh desa. Oleh karena itu mereka terpaksa mengerahkan para jagoan.
Dengan mengutip Soemarsaid, Ong Hok Ham mengungkapkan, para penguasa tradisional biasanya memilih orang yang terkuat di dalam masyarakat sebagai jago yang akan menjaga keamanan masyarakatnya. Istilah menangkap ‘maling dengan maling’ menunjukkan betapa pentingnya peran kekerasan dalam masyarakat tradisional, karena organisasi jago menunjukkan militerisme. Jago adalah tukang pukul dalam arti luas. Pengalaman kolonial memberikan pelajaran bahwa kejahatan, aksi-aksi kriminalitas negara, pemerintahan, ternyata saling memperkuat. pemerintah dan kejahatan berelasi kuat dan menciptakan jaringan mafia kejahatan. Sungguh sulit membedakan antara kelompok jagoan, para milisi, dan "aparat berwajib". Semuanya menjalin hubungan yang saling menguatkan.
Pada masa kini orang sering menyebutnya dengan ‘preman’. Preman berasal dari kata ‘vrij-man’ yang berarti orang yang bebas dari paksa. Arti ini kemudian berubah dari ‘prajurit berpakaian sipil’ serta ‘agen dalam samaran’ menjadi perantara kekerasan politik.
Masyarakat Palembang biasa menyebut orang yang biasa melakukan tindak kejahatan dengan istilah bandit atau ‘preman’. Bandit yang melakukan kejahatan di luar negeri seperti di Singapura, Malaysia, Brunai, biasanya disebut dengan ‘duta’ (utusan). Penyebutan duta ini adalah bentuk halus dari para bandit yang beroperasi di luar negeri. Di mata para keluarganya dan kerabatnya, para duta ini dianggap sebagai pahlawan. Sebab hasil kejahatan mereka biasanya digunakan modal buat usaha keluarga atau dibagikan kepada kawan-kawan si duta yang tidak mampu. Daerah yang paling banyak dutanya adalah Kayuagung, sebuah kota sekitar 60 kilo meter ke arah Selatan dari kota Palembang. Sebelum berangkat, biasanya, keluarga si calon duta akan melakukan selamatan atau sedekah. Ritual tersebut merupakan doa bersama, agar si duta sukses dan selamat dalam melakukan misinya.
Menariknya, sebagian duta ini hanya satu kali melakukan kejahatan. Artinya uang hasil merampok ataupun kejahatannya tersebut digunakan sebagai modal untuk melakukan usaha, atau langkah terakhir untuk mengatasi kemiskinan. Tak ada duta yang gagal saat pulang kampung. Mereka yang gagal, lebih memilih tidak kembali.
Pada tahun 70 dan 80-an, bandit Palembang pada umumnya berambut panjang. Mengenakan blue jeans ketat dan jaket kulit. Sesekali mengenakan t-shirt yang kedua lengannya dipotong. Memakai asesesoris seperti cincin berbatu besar dan menggunakan kalung emas.
Ada dua tipe bandit pada masa itu, kerempeng dan kekar. Yang kerempeng biasanya para pecandu ganja, sedangkan yang kekar pecandu bir dan anggur. Ciri-ciri lainnya, dari pinggang mereka tersembul ujung belati. Kebiasaan membawa belati ini masih tetap berlangsung sampai saat ini.
Pada dekade 90-an sampai sekarang sebagian ciri-ciri tersebut sudah mulai memudar. Penampilan mereka sudah mulai ‘trendi’ seperti, memakai baju kemeja dan celana berbahan kain yang disetrika. Sepintas, sulit membedakannya dengan orang biasa dalam kehidupan keseharian.
Kantong-kantong bandit Palembang adalah kampung Lawang Kidul yang sekarang di kenal dengan Boom Baru – karena di Kampung ini terdapat pelabuhan yang bernama Boom Baru – kampung 13 ilir, 14 Ilir, 10 Ilir, Kampung Kuto Batu, Tangga Buntung, kampung Suro, Sei Batang, serta kampung Dwikora. Semuanya masuk pada wilayah Palembang ilir. Hal yang sama juga terdapat pada Palembang ulu. Diantaranya; kampung Kertapati, Sungki, Tembok Batu, 7 Ulu, dan 5 Ulu.
Eksistensi preman dalam masyarakat adalah sebagai sesuatu yang menakutkan. Preman identik dengan pola hidup kekerasan, yang biasanya berkaitan dengan penguasaan daerah-daerah seperti, pasar, terminal, keamanan pabrik, karena itu mereka biasanya orang yang memiliki keberanian dan biasanya memilki kekuatan magis, kebal, dan lain sebagainya.
Terdapat istilah umum yang berkembang di masyarakat Palembang untuk mengklasifikasikan preman yaitu: "wong lamo" (orang lama) dan "wong baru" (orang baru). Untuk istilah yang pertama adalah para preman yang telah ‘sadar’, ataupun yang masih menjadi preman, dan biasanya, "dihormati" oleh para preman "generasi baru". Tidak ada kategori khusus mengenai fase berapa lama ia menjalani kegiatannya tersebut, atau berapa umur seorang preman sehingga ia dapat dikategorikan sebagai "wong lamo". Biasanya mereka disebut sebagai "wong lamo", apabila telah muncul preman-preman baru yang lebih muda.
Yang masih menjadi preman dalam kelompok pertama ini, adalah "preman senior" yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat luas. Bagi wong lamo yang memiliki nama besar dan memilki banyak anak buah dikenal dengan "preman besak" (preman besar). Nama-nama seperti Ibrahim balak 12 dari Plaju, Juki dari Kertapati, Atai dari Boom Baru, serta Thoyib dari Kertapati, Mat Ijah dari Tangga Buntung adalah para wong lamo yang masih bersinar sampai saat ini, dan sangat mewarnai dinamika social dan politik di Palembang.
Untuk kategori kedua adalah mereka yang sudah mulai disegani oleh lingkungan sekitarnya. Proses untuk mendapatkan pengakuan sebagai orang yang ditakuti tersebut tidak didapatkan dengan mudah. Biasanya, mereka membangun imej sebagai preman diawali dengan melakukan tindak kejahatan dan kekerasan seperti, melakukan penodongan, penjambretan, bahkan pembunuhan. Pada kelompok ini, biasanya, mereka sudah sering membawa senjata tajam dalam setiap aktifitas di luar rumah, dan memiliki kekuatan spiritual, biasanya ilmu kebal, sebagai "pelindung diri" dari ancaman dan sebagai sarana penghilang rasa takut.

"Berkah" dari Reformasi

Jatuhnya Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 21 mei 1998 telah membawa perubahan secara radikal perpolitikan di Indoesia. Dari yang sebelumnya kekuasaan yang otoriter, sangat sentralistis, menjadi pemerintahan yang demokratis -- dalam arti tidak ada lagi monopoli kekuasaan -- dan menerapkan prinsip desentralisasi. Pada masa reformasi daerah diberi ruang yang lebih luas untuk menata pemerintahannya. Kelompok-kelompok civil society sudah mulai banyak bermunculan dan ikut mewarnai lanskap sosial-politik Indonesia. Rakyat tidak lagi takut untuk membentuk organisasi untuk menyuarakan aspirasi baik itu sebagai kekuatan politik maupun organisasi non-politik. Situasi ini memberikan angin segar bagi kehidupan politik di tanah air. Organisasi berbasis etnis, social, politik menjadi sarana untuk mengekspresikan diri. Bagaimana dengan preman? Setali tiga uang.
Kelompok preman yang sebelumnya hanya "bermain" pada wilayah-wilayah seperti pasar, terminal dan lain sebagainya, setelah datangnya era reformasi, mulai berani "tampil ke panggung" dan memanfaatkan momen tersebut untuk memantapkan barisan membentuk kelompok yang dapat berfungsi sebagai sarana penyaluran kepentingan.
Massifnya pertumbuhan kelompok kelompok preman tersebut setidaknya didasari atas beberapa hal: Pertama, terutama bagi "wong lamo", hal ini dilakukan dalam rangka mempertahankan "kekuasaan" atas daerah-daerah yang sedang dikuasai seperti, pasar, terminal, pertokoan. Hal itu terutama dilakukan dalam rangka menanggulangi persaingan yang mungkin terjadi dalam perebutan wilayah dengan "wong baru". Sudah menjadi hal yang lumrah dalam dunia premanisme bahwa ancaman perebuatan "lahan" sering terjadi. Jadi strategi memperbanyak anak buah adalah salah satu strategi yang rasional bagi mereka. Kedua, Untuk memperluas wilayah kekuasaan yang akan berdampak pada peningkatan income. Preman yang mempunyai banyak anak buah lebih mempunyai bergaining dari pada hanya mengandalkan individu. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa jika seseorang itu mempunyai banyak anakbuah maka, ia akan dikenal oleh banyak orang, terutama para pengusaha atau kelas menengah lainnya untuk dijadikan sebagai petugas keamanan, misalnya. Dengan demikian, hal ini tentunya juga akan menambah "dapur rumah mereka" semakin mengepul. Ketiga, Karena diberdayakan. Namun tentu saja ada hubungan timbal balik diantara kedua belah pihak yaitu, penguasa tentu mengharapkan loyalitas dari mereka, sedangkan para preman tentu juga mengharapkan kemudahan akses-akses bagi mereka terutama yang berkaitan dengan ekonomi maupun politik. Contohnya, setiap acara PMPB selalu dibanjiri oleh pejabat daerah, ditambah lagi tanggal 4 April 2005, gubernur Sumatera Selatan bersama pejabat daerah lainnya seperti walikota, meresmikan sekretariat bersama untuk dipergunakan oleh PMPB dan KNPI. Dengan demikian PMPB telah menjadi anak emas pemerintah.
Wawancara penulis dengan Adi Tjahyadi ini kiranya dapat memperkuat argument ini.
"penulis : mengapa sekarang preman makin menjamur di Palembang ?
Adi Tjahyadi :karena, preman itu memang di pupuk oleh pemerintah. contohnya, mereka sering digunakan oleh pemerintah maupun pejabat untuk sebagai tenaga "keamanan", seperti mengendalikan demonstrasi, apalagi sekarang ini, bertepatan dengan pilkada. mereka juga digunakan oleh calon gubernur atau walikota/bupati.
Penulis : Apa saja nama organisasi preman yang ada di sana?
Adi Tjahyadi : hanya PMPB
Penulis : Bagaimana dengan kelompok "preman besak" lainnya?
Adi Tjahyadi : mereka tidak berbentuk organisasi, hanya perkumpulan para preman yang diketuai oleh "preman besak". Tapi geraknya kurang lebih sama dengan PMPB.
Para preman yang memiliki basis masa "berlomba-lomba" membentuk paguyuban ataupun mencari anak buah sebanyak-banyaknya sebagai sarana untuk menigkatkan bergaining. Kelompok-kelompok Thoyib dan Atai, Juki, Mat Ijah, dan Ibrahim balak 12 adalah kelompok preman yang paling dikenal dan bersinar di palembang.
Yang paling fenomenal diantara kelompok tersebut adalah kelompok Thoyyib (biasa dipanggil dengan abah Thoyyib) yang menamakan diri sebagai Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB), yang didirikan tahun 2000, diprakarsai oleh dua preman yaitu Atai dan Thoyib.. Disebut fenomenal karena, kelompok ini merupakan yang terbesar di antara kelompok lainnya. Disamping itu, ia sudah menjadi sebuah organiasi yang mempunyai struktur dari tingkatan terbawah, tingkat kelurahan sampai tingkat propinsi. Thoyib sendiri menyebutnya sebagai "kelompok preman Sadar", yang mengklaim memilki lebih dari 70 Ribu anggota, yang tersebar di seluruh Sumatera Selatan. Sedangkan kelompok preman lain tidak berbentuk organisasi masa melainkan bergerak sendiri sesuai dengan situasi.
Model gerakan para preman tersebut sangat multi-wajah, seperti penguasaan area-area parkir, pasar, kompleks pertokoan, tenaga pengamanan. Baik itu bekerja sama dengan pemerintahan daerah, ataupun disewa oleh pihak swasta sebagai "penjaga keamanan". Bahkan para kelompok preman tersebut juga terlibat dalam wilayah politik seperti menjadi broker politik maupun "centeng" calon gubernur, bupati/walikota dalam kampanye.
Pemerintah dan PMPB sudah terjalin hubungan yang sangat mesra. Bahkan, MUBES I mereka yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2006 yang lalu dibuka oleh Gubernur Sumatera Selatan dan juga dihadiri oleh Wali Kota Palemabang dan beberapa bupati serta beberapa pejabat daerah. dalam konteks ini, PMPB yang sebelumnya hanyalah kumpulan "preman" yang tidak teroganisir telah mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan politik, dalam arti sebagai penyokong kekuasaan pemerintah.

Relasi "Preman", Pemerintah, dan Prospek demokratisasi

Maraknya pertumbuhan kelompok-kelomok preman di Palembang, dengan potensinya berupa kemampuannya dalam melakukan "pengamanan", pemerintah daerah melakukan politik akomodasi terhadap mereka, terutama yang dikenal dengan "preman besar", yang mempunyai basis massa.
Kemunculan preman secara terbuka di lingkungan pemerintahan marak terutama dalam lima tahun belakangan ini. Mereka dipergunakan terutama dalam rangka mempertahankan jabatan dari pihak-pihak yang dapat merongrong kekuasaan. Mahasiswa maupun LSM yang berdemo dapat dengan mudah dibungkam. Wartawan yang mau mengungkap kasus penyelewengan pemerintah juga tak mampu berbuat banyak.
Demokrasi sangat menghargai pluralitas dalam artinya, dalam suatu komunitas dimungkinkan terdiri dari berbagai macam perkumpulan yang berbasis, etnis, social, maupun politik. Pluralitas tersebut merupakan salah satu pra-syarat demi terciptanya demokratisasi. Penggunaan preman sebagai "bemper" kekuasaan tentu akan berakibat buruk bagi demokratisasi. Preman tak ubahnya seperti eksistensi militer pada masa Orde Baru. Ia memiliki potensi besar untuk menghambat perkembangan civil society dan demokratisasi.
Pemberdayaan preman oleh pejabat maupun pemerintah ini sebenarnya merupakan cerminan dari ketidak berdayaan pejabat daerah dalam menghadapi pressure dari berbagai macam kelompok penekan (pressure groups) maupun kelompok kepentingan (interest groups) lainnya seperti, elemen mahasiswa, LSM, dan lain sebagainya. Padahal, kelompok-kelompok tersebut dalam sebuah kehidupan politik keberadaannya merupakan suatu yang alamiah yaitu sebagai kontrol atas pemerintah. Demokrasi akan berfungsi dengan baik apabila pressure groups dan interest groups juga memainkan fungsinya yaitu, sebagai media control terhadap penguasa dan tentu juga harus dibarengi dengan penghargaan terhadap keberadaan mereka dalam tatanan politik (political order). akibat dari kekhawatirannya tersebut maka, penggunaan preman dianggap sebagai solusi yang rasional untuk meredam dan menopang kekuasaannya.
Aksi pemukulan, penganiayaan yang dilakukan terhadap para mahasiswa yang berdemonstrasi atas ketidak puasan kinerja pemerintah, intimidasi yang kadang diiringi dengan ancaman penculikan adalah aktifitas yang biasa mereka lakukan dalam menjaga eksistensi kekuasaan pejabat pemerintahan. Meskipun ia sudah dengan "baju yang berbeda". Bahkan kasus penggusuran pedagang kaki lima, yang biasanya akan diiringi oleh protes para pedagang, tidak mendapatkan gejolak yang berarti. Karena mereka menyadari kalau mereka melawan akan membahayakan diri mereka sendiri.
Ilustrasi singkat mengenai kekerasan yang terjadi dalam kehidupan social-politik Palembang tersebut mengindikasikan demokrasi hanyalah sebuah pepesan kosong. Demokrasi hanya mewujud dalam tataran procedural, Sedangkan nilai-nilai demokrasi substansial atau normative adalah sebaliknya. Karena demokrasi hanya berlangsung pada hal-hal yang berkaitan dengan hal-hal seperti, pemilu dan rotasi kekuasaan. Pada segi akuntabilitas dan penghargaan terhadap nilai-nilai kebebasan, belum berjalan optimal karena, kebebasan berpendapat benar-benar dibatasi bahkan dengan kekuatan represif. Cita-cita idiil yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 jauh panggang dari api.
Menggunakan tenaga keamanan dari para preman masih dapat dibenarkan, karena banyak hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh polisi justru dapat dilakukan oleh preman. Namun, Penggunaan preman sebagai alat legitimasi dan penyokong kekuasaan adalah sebuah kebijakan yang blunder. Karena ia akan mematikan potensi demokrasi, yang sedang dibangun oleh bangsa ini.
Melihat buruknya dampak yang dihasilkan maka, tidak ada jalan lain kecuali, aktifitas preman dalam lingkungan pemerintahan harus segera dihentikan. Dengan cara tidak menggunakan jasa preman dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan social politik. disamping itu, iklim yang kondusif bagi demokratisasi harus dibangun dengan cara tranparansi, memberikan kebebasan berkembangnya civil society, tentu dengan tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
Penggunaan preman akan menimbulkan iklim yang sangat tidak kondusif bagi demokratisasi, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dampak yang lebih besar, hal itu dapat berujung pada konflik horizontal, baik itu antara masyarakat dengan para preman, maupun antar sesama kelompok preman itu sendiri.

Kesimpulan

Munculnya kelompok-kelompok preman dalam kehidupan politik bukanlah hal yang baru melainkan telah ada sejak zaman colonial. Sedikit banyak, penggunaan preman sebagai alat penjaga stabilitas pernah sukses terutama dalam mengendalikan tindak kejahatan yang terjadi (menangkap maling dengan maling). Namun, hal ini akan menjadi persoalan apabila penggunaan preman demi menjaga stabilitas politik digunakan dalam kehidupan politik Indonesia modern, terutama dalam usahanya membangun demokrasi.
Penggunaan Preman sebagai penopang utama kekuasaan akan mematikan perkembangan civil society. Karena, refresi maupun intimidasi yang mereka lakukan akan membunuh sikap kritis masyarakat sehingga elemen civil society tidak mampu melakukan counter hegemony terutama dalam melakukan kontrol.
Selain itu, pemerintah jangan hanya terjebak pada demokrasi yang hanya bersifat procedural melainkan, harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi substansial atau normatif, dengan memberikan penghargaan yang tinggi terhadap kebebasan, penghargaan HAM, dan membangun komunikasi yang posistif dengan unsur-unsur pendukung demokrasi lainnya seperti, kelompok kepentingan, kelompok penekan, maupun patai politik. dan hal yang paling penting adalah mengedepankan etika sosial harus diutamakan dari pada mementingkan kesejahteraan individu maupun kelompoknya.



Bibliografi
1. Buku
Dahl, Robert A., Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol. alih bahasa, Sahat Simamora. Jakarta : CV. Rajawali, 1995
Gaffar, Afan Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006
Ham, Ong Hok, Peran Jago Dalam Sejarah, dalam Dari Soal Priyayi Sampai Nyi Blorong, Refleksi Sejarah Nusantara. Jakarta: Kompas, 2002
Key, Jr., V. O., Politics, Parties, and Pressure Groups. New York : Thomas Y. Crowell Company, 1960
Nordholte, Henk Schulte, Kriminalitas, Modernitas, dan Identitas dalam Sejarah Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002
Purwoko, dan Wawan Mas’udi, Bambang, Wakil Gubernur dan Keistimewaan DIY, dalam, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 5, Nomor 2, November 2001,
Simon, Roger, Gagasan-Gagasan Politik Gramsci. alih bahasa, Kamdani dan Imam Baehaqi . Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004
Suseno, Frans Magnis, Etika Politik : Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001
2. Lain-lain
http//andreasharsono.blogspot.com/200602/thoyib.html.htm. akses tanggal 29 Desember 2007
Sriwijaya Post, edisi 4 April 2005
Wawancara melalui telephon dengan Adi Tjahyadi, tanggal 29 Desember 2007.
Taufik wijaya, Thoyib (1); Dari Dunia Preman Hingga Pentas Politik, dalam, Sinar Harapan, edisi Sabtu 25 Februari 2006
Sriwijaya Post, edisi Senin 1 Mei 2006.
Http//www.kammi.or.id/lastlihat.phpd=materi&do=view&id=267.htm. akses tanggal28 Desember 2007
http//www.detikinet.com/index.phpdetik.readtahun2006bulan06tgl08time192609idnews612318idkanal10.htm., akses tanggal, 29 Desember 2007
Htt//palexnoerdin2008.wordpress.com/20071102/alex-noerdin-anti-premanisme.htm. akses tanggal, 28 Desember 2007